Selasa, 22 Maret 2011

Perbedaan Bank Umum dan BPR

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Berdasarkan jenisnya bank terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sedangkan BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk hukum bank umum dan BPR dapat berupa Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah, dan Koperasi.

Apa sih perbedaan antara Bank umum dan bank BPR??? Perbedaan bank umum dengan bank BPR dilihat dari kegiatannya. Bank umum dapat melaksanakan kegiatan usaha bank konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah. Selanjutnya, dalam kegiatan usahanya dianut dual bank system. Sedangkan BPR tidak dapat menciptakan uang giral, dan memiliki jangkauan dan kegiatan operasional yang terbatas. Prinsip kegiatan BPR dibatasi hanya dapat melakukan kegiatan usaha bank konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.

Perbedaannya juga terlihat dari jumlah min modal yang harus disetor kalau bank umum minimal nenyetor 3.000.000.000.000 untuk dapat membuka bank umum sedangkan BPR hanya Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk BPR yang didirikan di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan Kabupaten/Kotamadya Tangerang, Bogor, Bekasi dan Karawang. Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk BPR yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah tersebut pada angka. Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Jadi intinya modal yang diperlukan adalah sebesar 3.000.000.000.000 untuk dapat membuka bank umum, sedangkan untuk BPR hanya sebesar 2.000.000.000 pada daerah istimewa. Dan BPR tidak diperbolehkan menjual produk giro karena tidak boleh ikut dalam kliring.

3 komentar: